KANAL-X.COM, JAKARTA, 4 November 2026 – Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) meminta dilakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap sistem elektronik yang digunakan dalam kegiatan penyadapan di lingkungan kepolisian.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum WIB, Siti Fatimah, S.H., menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Siti Fatimah menilai sistem elektronik yang memiliki kemampuan mengakses komunikasi masyarakat harus memiliki standar keamanan dan pengawasan yang ketat.
WIB memandang audit sistem diperlukan untuk mengetahui siapa saja yang memiliki hak akses, bagaimana aktivitas pengguna direkam, dan apakah terdapat kelemahan dalam mekanisme pengawasan.
Selain itu, evaluasi perlu mencakup perlindungan data, pengamanan bukti digital, serta mekanisme pencegahan penghapusan informasi tanpa otorisasi.
Menurut WIB, teknologi yang digunakan aparat penegak hukum harus memberikan manfaat bagi penegakan hukum dan tidak boleh menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan.
Siti Fatimah berharap evaluasi tersebut dilakukan secara profesional dengan melibatkan tenaga ahli yang kompeten.
WIB menegaskan bahwa keamanan sistem elektronik merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat dan tata kelola institusi negara.












