Ragam

Denda Damai Koruptor Dinilai Menggerus Semangat Reformasi dan Rasa Keadilan Publik

21
×

Denda Damai Koruptor Dinilai Menggerus Semangat Reformasi dan Rasa Keadilan Publik

Sebarkan artikel ini

KANALX.COM, CIMAHI, 14 Mei 2026 — Wacana mengenai “denda damai” bagi koruptor kembali memantik kritik tajam dari kalangan aktivis dan pemerhati demokrasi. Pendiri Forum Aktivis Bandung, Radhar Tribaskoro, menilai istilah tersebut berpotensi mengaburkan semangat Reformasi 1998 yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama perubahan bangsa.

Dalam tulisan reflektif berjudul “Denda Damai Koruptor dan Ingatan Reformasi yang Memudar”, Radhar menyebut penggunaan kata “damai” dalam konteks korupsi sebagai sesuatu yang problematik secara moral maupun politik.

Menurutnya, damai selama ini identik dengan rekonsiliasi, penghentian konflik, dan pemulihan hubungan kemanusiaan. Namun ketika istilah itu dilekatkan pada tindak pidana korupsi, muncul kesan bahwa negara sedang membuka ruang negosiasi terhadap kejahatan publik.

“Korupsi bukan sekadar kehilangan uang negara. Ia adalah penghinaan terhadap kepercayaan rakyat,” tulis Radhar.

Ia menyoroti penjelasan pemerintah yang menyebut konsep “denda damai” hanya sebagai pembanding dalam konteks pemulihan aset negara (asset recovery), bukan sebagai opsi utama penegakan hukum. Pemerintah juga disebut masih menunggu arahan Presiden terkait kemungkinan penerapan kebijakan tersebut.

Meski demikian, Radhar mengingatkan bahwa negara tidak bisa hanya memandang korupsi dari sudut fiskal semata. Dalam pandangannya, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada pengembalian uang berpotensi menggeser makna keadilan menjadi sekadar transaksi administratif.

“Negara bukan hanya bendahara. Negara juga penjaga makna,” tegasnya.

Radhar mengingatkan bahwa semangat Reformasi lahir dari tekad untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Ia juga mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.

Menurutnya, pasal tersebut merupakan “pagar moral” yang membedakan antara pemulihan aset negara dan pengampunan terhadap kejahatan korupsi.

Dalam tulisannya, Radhar menilai perubahan paradigma negara dari semangat “pertobatan politik” pasca-Reformasi menuju pendekatan “efisiensi fiskal” menjadi salah satu faktor lahirnya gagasan seperti denda damai.

Ia menyinggung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait potensi tambahan penerimaan negara dari dana yang dikaitkan dengan koruptor maupun pelaku kriminal. Menurutnya, meski pemulihan aset penting bagi pembangunan nasional, negara tidak boleh melupakan akar persoalan korupsi itu sendiri.

“Korupsi bukan hanya soal hasil curian. Korupsi adalah sistem yang memungkinkan pencurian itu terjadi,” tulisnya.

Radhar juga mengingatkan bahaya perubahan persepsi publik apabila korupsi dipandang cukup diselesaikan dengan pengembalian uang atau pembayaran denda tertentu. Ia menilai kondisi itu dapat memperlemah rasa keadilan masyarakat, terutama ketika publik masih mengingat berbagai polemik seperti pelemahan KPK, vonis ringan koruptor, remisi, hingga fasilitas mewah di penjara.

“Hukum yang bisa dinegosiasikan oleh uang akan selalu tampak seperti hukum yang dibuat untuk orang miskin,” ujarnya.

Dalam pandangannya, langkah yang seharusnya diperkuat pemerintah bukanlah mekanisme “denda damai”, melainkan sistem asset recovery yang tegas melalui pelacakan aset, pembuktian terbalik secara proporsional, perlindungan pelapor (whistleblower), serta penguatan independensi pengadilan.

Ia menegaskan bahwa Reformasi tidak lahir agar korupsi menjadi lebih mudah dinegosiasikan, melainkan agar korupsi tidak lagi menjadi bagian dari cara kerja kekuasaan.

Di akhir tulisannya, Radhar menekankan bahwa korupsi sesungguhnya merupakan pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang terdampak langsung oleh rusaknya pelayanan publik, mulai dari petani, buruh, guru honorer, hingga pasien miskin.

“Koruptor boleh mengembalikan uang. Negara wajib mengambilnya kembali. Tetapi republik tidak boleh menjual makna keadilan dengan harga berapa pun,” pungkasnya.

Penulis:
Radhar Tribaskoro
Pendiri Forum Aktivis Bandung
Anggota Komite Eksekutif KAMI
Presidium KAPPAK
Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *