KANAL-X.COM, JAKARTA – PERADIN menegaskan komitmennya dalam menegakkan ketertiban organisasi, meningkatkan profesionalisme advokat, serta melindungi hak-hak pencari keadilan melalui pelaksanaan Program TOGA PERADIN (Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia)
Kondisi profesi advokat di lapangan saat ini dinilai masih memprihatinkan dan berpotensi merugikan para pencari keadilan, khususnya masyarakat tidak mampu dan kelompok marginal yang membutuhkan pendampingan hukum.
Menyikapi kondisi tersebut, Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) pada 17 April 2025. Salah satu keputusan penting dalam forum tersebut adalah melaksanakan secara konsisten dan konsekuen program TOGA PERADIN (Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia).
Sebagai langkah awal dalam upaya penertiban advokat, PERADIN terlebih dahulu meminta petunjuk kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah mendapatkan tanggapan melalui Surat Mahkamah Agung RI Nomor 223/BUA.6/HM2.1.2/VIII/2026.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam RAKERNAS PERADIN pada 29 Agustus 2026, yang menghasilkan keputusan untuk melaksanakan program TOGA PERADIN secara konsisten dan konsekuen.
PETUNJUK MAHKAMAH AGUNG RI MENJADI ACUAN PENERTIBAN
Dalam surat Mahkamah Agung RI Nomor 223/BUA.6/HM2.1.2/VIII/2026, terdapat dua pokok petunjuk yang menjadi acuan PERADIN dalam melaksanakan penertiban advokat.
Pada butir pertama, Mahkamah Agung RI menjelaskan bahwa substansi surat tersebut menyangkut kewenangan administrasi Pengadilan Tinggi dalam hal pengambilan dan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.
Penanganan hal tersebut dapat dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing satuan kerja.
Menindaklanjuti petunjuk tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADIN telah melakukan koordinasi dan komunikasi melalui surat-menyurat dengan Pengadilan Tinggi terkait sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, pada butir kedua, Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa pembatalan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat serta pembinaan dan penertiban keanggotaan organisasi advokat merupakan kewenangan internal organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat beserta Kode Etik Advokat.
Sejalan dengan petunjuk tersebut, DPP PERADIN terus melakukan pembinaan terhadap anggotanya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi (AD/ART/TOGA) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN).
Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah anggota PERADIN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 pada Pasal 6 dan Pasal 22, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
KOMISI PENGAWAS PERADIN LAKSANAKAN PENERTIBAN
Mengacu pada petunjuk Mahkamah Agung RI, penertiban keanggotaan organisasi advokat merupakan kewenangan internal organisasi advokat.
Oleh karena itu, PERADIN melalui mekanisme dan sistem pengawasan yang telah dibentuk pada Komisi Pengawas (KOMWAS PERADIN) melaksanakan tugas pengawasan terhadap anggota sebagaimana mestinya.
Hasil pemeriksaan Komisi Pengawas selanjutnya dilaporkan kepada DPP PERADIN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kategori pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 6 dan Pasal 22, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Adapun kategori penindakan yang diterapkan PERADIN meliputi:
- Pemberhentian oleh Organisasi Advokat PERADIN
Pemberhentian dilakukan terhadap advokat yang terbukti melanggar ketentuan TOGA PERADIN, yaitu Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia.
Penindakan dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Advokat oleh organisasi.
Selanjutnya, DPP PERADIN mengajukan permohonan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dan Blacklist Akses e-Court kepada Pengadilan Tinggi yang berwenang sesuai dengan kewenangan administrasinya.
- Pemberhentian berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan PERADIN
Pemberhentian juga dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan PERADIN terhadap advokat yang terbukti melanggar Kode Etik Advokat.
Keputusan tersebut menjadi dasar bagi organisasi untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Advokat.
Selanjutnya, DPP PERADIN mengajukan permohonan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dan Blacklist Akses e-Court kepada Pengadilan Tinggi yang berwenang, sesuai dengan kewenangan administrasinya.
128 ADVOKAT TERPERIKSA, 24 BAS ADVOKAT TELAH DIBEKUKAN
Pasca-RAKERNAS PERADIN 2025 dan RAKERNAS PERADIN 2026, DPP PERADIN melalui Komisi Pengawas Perkumpulan Advokat Indonesia (KOMWAS PERADIN) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota PERADIN di seluruh Indonesia.
Pada tahap pertama, sebanyak 128 advokat telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran berat terhadap ketentuan organisasi PERADIN.
DPP PERADIN kemudian melakukan penindakan dengan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat dan kategori pelanggaran masing-masing anggota. Dalam proses tersebut, DPP PERADIN juga telah menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap sejumlah advokat.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan organisasi, DPP PERADIN mengajukan permohonan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dan Blacklist Akses e-Court kepada Pengadilan Tinggi yang menerbitkan BAS Advokat masing-masing.
Hingga Selasa, 3 November 2026, DPP PERADIN telah menerima pemberitahuan mengenai penetapan Pembekuan BAS Advokat dan Blacklist Akses e-Court sejumlah 24 Advokat dari Pengadilan Tinggi Gorontalo; Jambi; Banjarmasin; Bandung dan terhadap advokat lainnya masih dalam proses penanganan pada Pengadilan Tinggi terkait.
Melalui pelaksanaan program TOGA PERADIN, DPP PERADIN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap anggota secara konsisten dan konsekuen.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas advokat, memperkuat ketertiban organisasi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat tidak mampu dan kelompok marginal yang membutuhkan bantuan hukum.












