Kanal-X, Jakarta, Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) secara tegas meminta pembatalan pemberlakuan tarif Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram serta Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara nasional.
Sikap tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan masukan yang dihimpun dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASPERINDO di seluruh Indonesia. Organisasi pelaku usaha logistik itu menilai penambahan biaya baru tersebut berpotensi memperberat struktur biaya logistik nasional yang selama ini telah menjadi perhatian pemerintah.
Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa biaya pengiriman melalui jalur udara tidak hanya terdiri atas tarif angkutan yang dikenakan maskapai penerbangan. Menurutnya, perusahaan logistik selama ini telah menanggung berbagai komponen biaya tambahan dalam proses distribusi barang.
“Publik perlu mengetahui bahwa biaya yang dibayarkan dalam pengiriman udara tidak hanya tarif kargo maskapai. Sebelum adanya JASPER dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya,” ujar Budiyanto.
ASPERINDO menjelaskan, pada proses keberangkatan barang atau outgoing, pelaku usaha telah dibebani biaya pemeriksaan keamanan melalui Regulated Agent (RA), biaya gudang kargo, handling atau loading, serta administrasi dokumen. Setelah barang tiba di bandara tujuan atau incoming, masih terdapat biaya tambahan berupa penyimpanan gudang, handling, dan administrasi lainnya.Berdasarkan hasil kajian organisasi tersebut, akumulasi biaya yang telah dibayarkan dalam proses pengiriman kargo udara saat ini dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram.
Angka tersebut bahkan belum termasuk tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai penerbangan.Selain itu, dalam dua tahun terakhir sektor logistik juga dihadapkan pada berbagai kenaikan biaya operasional. Mulai dari kenaikan tarif pergudangan di terminal kargo bandar udara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), biaya transportasi darat, hingga kenaikan harga energi yang berdampak langsung terhadap biaya distribusi nasional.
Dalam pandangan ASPERINDO, penambahan tarif JASPER dan SGHA berpotensi menimbulkan praktik biaya berlapis atau multiple charging dalam rantai layanan kargo udara. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan semakin membebani pelaku usaha dan pada akhirnya dibebankan kepada pengguna jasa.
“Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” tegas Budiyanto.
ASPERINDO menilai setiap kenaikan biaya distribusi akan berdampak langsung terhadap tarif jasa pengiriman barang. Efeknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan logistik, tetapi juga akan menjalar ke berbagai sektor ekonomi seperti UMKM, industri manufaktur, perdagangan, pelaku e-commerce, hingga konsumen akhir melalui kenaikan harga barang.
Dampak tersebut diperkirakan akan lebih besar dirasakan oleh masyarakat di wilayah Indonesia Timur, kawasan kepulauan, serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang selama ini sangat bergantung pada moda transportasi udara untuk memenuhi kebutuhan distribusi barang dan logistik.
Sebagai solusi, ASPERINDO mengajukan empat usulan kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di sektor logistik dan penerbangan.
Pertama, membatalkan pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA hingga dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan industri.
Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh struktur biaya terminal kargo udara, termasuk biaya Regulated Agent (RA), gudang, handling, administrasi, dan komponen biaya lainnya.
Ketiga, melakukan audit dan kajian mendalam terhadap potensi duplikasi pembebanan biaya dalam rantai layanan kargo udara guna menghindari praktik biaya berlapis.
Keempat, mendorong transparansi struktur biaya dan proses bisnis kargo udara agar sejalan dengan agenda pemerintah dalam menurunkan biaya logistik nasional.ASPERINDO menegaskan bahwa sektor logistik merupakan salah satu fondasi utama perekonomian nasional. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak mengganggu daya saing dunia usaha, pertumbuhan UMKM, maupun stabilitas harga barang di masyarakat.
“Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibanding negara-negara ASEAN. Karena itu, yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban biaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat. Kami juga akan terus menggalang kebersamaan dengan asosiasi lain di bidang logistik untuk secara bersama-sama menyuarakan penolakan kenaikan biaya logistik ini,” tutup Budiyanto Darmastono.
Sebagai informasi, ASPERINDO merupakan organisasi yang menaungi perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Saat ini ASPERINDO memiliki 358 perusahaan anggota, dengan cakupan lebih dari 50.000 titik layanan dan menyerap lebih dari 2,5 juta tenaga kerja. Organisasi tersebut berkomitmen mendukung terciptanya sistem logistik nasional yang efisien, kompetitif, serta memiliki daya saing global.
(ISKAN)












