KANAL-X.COM, Bandung, 15 September 2026 — Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan yang diajukan sejumlah pedagang Kota Bandung dalam perkara Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2026. Putusan tersebut menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Satpol PP Pemkot Bandung tidak sah.
Persidangan yang berlangsung di PN Bandung pada Selasa, 15 September 2026, digelar dengan agenda pembacaan putusan.
Para pedagang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kasatpol PP Pemkot Bandung selaku termohon. Dalam perkara tersebut, pemohon didampingi oleh kuasa hukum Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., dan rekan-rekannya dari Kantor Hukum Antinomi.
Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam proses pembuktian di persidangan, pihak pemohon menghadirkan Musa Darwin Pane atau MDP, Pakar Pidana FH Universitas Komputer Indonesia.
MDP menjelaskan bahwa PPNS Satpol PP yang menjalankan tindakan yustisia tetap memiliki kewajiban untuk tunduk terhadap hukum acara pidana nasional.
Menurut MDP, tindakan penggeledahan dan penyitaan bukan sekadar persoalan kewenangan, tetapi juga harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
Jika prosedur tersebut dilanggar, lanjutnya, tindakan yang dilakukan aparat dapat dinilai sebagai tindakan ilegal atau tidak sah.
MDP kemudian menyatakan bahwa putusan yang diberikan hakim telah mencerminkan keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyebut adanya potensi konsekuensi terhadap Kasatpol PP Pemkot Bandung berupa sanksi etik, administratif hingga pidana dengan merujuk Pasal 23 ayat (7) KUHAP Nasional.
Kuasa hukum pemohon, Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., menambahkan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya tindakan yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung pada 24 April 2026.
Menurut Ucok, tindakan tersebut melibatkan kurang lebih lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung serta mencakup penggeledahan dan penyitaan.
Ia mengatakan kewenangan tersebut merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Dengan adanya kehadiran kurang lebih lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung, maka tindakan yustisi tersebut sepatutnya tunduk pada ketentuan KUHAP,” tegas Ucok.












