KANAL-X.COM, JAKARTA – Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan. Ketidakselarasan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam perkara hukum.
Advokat Ferry Juan menegaskan bahwa hukum tidak akan pernah berjalan tegak apabila para penegak hukum sendiri tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penegakan hukum harus berpijak pada kepastian dan kesamaan tafsir agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan tafsir yang berubah-ubah. Negara ini harus memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Ferry Juan.
Ia menyoroti posisi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung dan memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ferry Juan menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 serta Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah secara tegas menyatakan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, kedua putusan tersebut telah bersifat final dan mengikat secara hukum (final and binding) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Karena itu, tidak boleh ada penafsiran lain yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, Ferry Juan menilai munculnya Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 justru memunculkan polemik baru. Surat edaran tersebut dianggap masih membuka ruang bagi lembaga lain untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
Ia menilai kondisi tersebut dapat memicu lahirnya paradigma yang tidak sehat dalam penegakan hukum dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di Indonesia.
“Ketika ada ruang tafsir baru yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka itu berpotensi menimbulkan paradigma liar dalam penegakan hukum,” tegas Ferry Juan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, putusan Mahkamah Konstitusi hanya dapat dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Artinya, tidak ada aturan di bawah undang-undang yang dapat mengesampingkan putusan lembaga konstitusi tersebut.
Ferry Juan juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa kedudukan surat edaran berada di bawah undang-undang. Dengan demikian, surat edaran tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum diminta untuk mematuhi konstitusi serta tidak membuat tafsir yang dapat menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Ferry Juan kembali menegaskan bahwa kewenangan konstitusional dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara hanya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
“Jangan lagi dipelintir demi kepentingan tertentu. Kepastian hukum harus dijaga untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Ferry Juan.












